JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Asep Yusuf Somanti alias AYS.
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan, Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.
Selain itu, Asep juga memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya.
Dengan demikian total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG sebanyak empat orang.
Asep sudah ditahan. Kejagung menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ucapnya.