Modus Slip Ganda dan Surat Kuasa Palsu, Kaur Keuangan di Sambas Gelapkan Dana Desa

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:14:16 WIB
RT Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas saat digelandang dari Kejari Sambas. (Sumber Foto: NET)

SAMBAS – Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial RT ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2025 dengan kerugian negara senilai Rp 314 juta. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas, Rustam Effendi P Simarmata, menyatakan bahwa penyidik telah memiliki keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti yang memperkuat keterlibatan RT dalam penyalahgunaan wewenang tersebut.

Penyidikan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026. “Pada Kamis (11/6/2026), RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas untuk kepentingan penyidikan,” kata Rustam, Jumat (12/6/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah modus untuk menguasai dana desa. Salah satunya adalah membuat dua slip penarikan dana yang berbeda; slip pertama ditandatangani kepala desa sesuai nominal Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sementara slip kedua dibuat dengan nilai lebih besar dari yang sebenarnya diajukan. 

Selain itu, RT diduga mencairkan dana tanpa melalui prosedur SPP dengan menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong di Bank Kalbar Cabang Sambas. “Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa,” jelas Rustam. Praktik tersebut dilakukan delapan kali sepanjang 2025 dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Sambas, total kerugian negara mencapai Rp 314 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara jujur, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” tutup Rustam.

Terkini