2 Remaja Pelaku Perundungan Bocah 6 Tahun di Senen Jakpus Ditangkap

2 Remaja Pelaku Perundungan Bocah 6 Tahun di Senen Jakpus Ditangkap
Ilustrasi Bullying. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja, ALR (18) dan RM (14), yang melakukan perundungan kepada MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Keduanya diciduk pada Kamis (11/6/2026) siang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kedua remaja itu ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka diproses berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim. Merasa kesal, kedua pelaku mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu. 

"Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang," kata Reynold. Korban kemudian terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik.

Kapolres Reynold mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan," kata Reynold. "Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian serta rekaman CCTV. 

Para pelaku mengaku tidak mengetahui tiang tersebut beraliran listrik, namun perbuatan mereka tetap diproses hukum. "Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya. 

Pelaku ALR akan ditahan sesuai syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sementara RM dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index